Bareskrim Polri Menaikkan Perkara Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan, Berikut Komentar Denny

oleh -3306 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Komentar kami soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tertutup atau terbuka sudah dalam tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangkanya,” kata Denny melalui pernyataan tertulis yang dikirim ke ebcmedia.id, Selasa pagi (27/6/2023).

Atas pemberitaan tersebut, Denny memberikan tanggapan. Berikut pernyataan Deny. Pertama, meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya.

“Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny.

Kedua, seharusnya, normalnya, proses hukum adalah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah
masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang?

No More Posts Available.

No more pages to load.