Setelah beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim Bawono Effendi yang memimpin persidangan perkara ini memutuskan mengabulkan sebagian tututan Zaini Mustofa.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah ingkar janji atau wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel.
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, pertama, telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (Ustadz Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.
Kedua, dalam investasi telah ditentukan keuntukan investor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.
Ketiga, atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta.
Keempat, majelis hakim berpendapat Penggugat dan Tergugat telah sepakat melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata), dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 persen keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan.
Kelima, majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.
“Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” pungkas majelis hakim saat membacakan amar putusan. (Syarif/bbs).