Pandangan 9 Fraksi DPR soal Besaran Dana Desa

oleh -2091 Dilihat
oleh
banner 468x60

Ketua Baleg Suratman menjelaskan bahwa ketentuan dan mekanisme dana desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, terutama di Pasal 12. Jadi, kata Suratman, dana desa itu tidak ujug-ujug datang, ada mekanisme ada kriteria dari pemerintah untuk mengukur anggaran desa.

Menurutnya, karena undang-undang ini dibuat DPR, terkait dengan berapa banyak persentase, dia berpandangan tidak perlu dituliskan di dalam RUU tentang Desa. Karena, belum dibicarakan dengan pihak pemerintah. Jika DPR dan pemerintah sudah duduk sama-sama, baru bisa menentukan besaran dana desa, apakah mau diubah dengan dicantumkan di undang-undang atau dicantumkan langsung di dalam PP saja. Karena di PP-nya sudah diatur, yakni di Pasal 12.

Adapun Fraksi PPP, PKS, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem memberikan pandangan setuju ada peningkatan dana desa dengan mekanisme persentase. (Syarif)

No More Posts Available.

No more pages to load.