Pelapor Panji Gumilang Menyerahkan Bukti Tambahan ke Bareskrim

oleh -1428 Dilihat
banner 468x60

Sebelumnya, Ihsan Tanjung telah menyerahkan lima bukti kepada Bareskrim Polri dalam dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Total ada lima belas bukti yang telah diserahkan oleh Ihsan Tanjung guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam tahap ini penyidik Bareskrim Polri telah memanggil perwakilan dari Kementrian Agama dan MUI untuk diperiksa sebagai ahli yang nantinya pernyataan tersebut bisa dijadikan pertimbangan proses lebih lanjut.

“Penyidik juga sudah mengumpulkan dari ahli Kemenag, MUI, yang nantinya apakah bisa digunakan untuk proses lebih lanjut saat ini yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi atau penyelidikan kami kepada yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umun (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam kasus tersebut Panji Gumilang disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.