Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara 8 Triliun Rupiah

oleh -1311 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G,  infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Dalam perkara ini negara telah dirugikan sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata JPU di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Jumlah kerugian tersebut diambil dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

No More Posts Available.

No more pages to load.