Posko Pegaduan PPDB Mulai Didatangi Orangtua yang Terkendala Daftar Online

oleh -341 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta- ebcmedia-Posko pengaduan penerimaan peserta didik baru yang dibuka Suku Dinas Pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 14, Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat, mulai didatangi sejumlah orangtua, Selasa.(4/7/2023).

Kedatangan para orangtua guna mengadukan kendala saat mendaftarkan anak mereka secara online baik lewat jalur afirmasi, prestasi, akademik maupun zonasi.

“Anak saya sekolahnya bukan di Jakarta, tapi dari wilayah Bogor, kebetulan kami secara mandiri mendaftarkan. Pada saat pengisian jalur prestasi, anak saya di sana peringkat tujuh. Nah, itu ada kesalahan pengisian karena itulah sistem, sudah diupload tapi harus isi manual, dan saya nggak ada info dari sekolah, karena sekolahnya di Jawa Barat,” kata Harni, Orang tua murid asal Bogor, Jawa Barat.

Kesalahan data di awal pendaftaran membuatnya tak mampu lagi memperbaiki data sang anak saat akan melakukan penginputan. Dengan adanya kendala tersebut, sehingga dirinya harus mendatangi Diknas Pendidikan.

“Di sini saya juga tidak ada yang memberitahu, dan ada kesalahan harusnya ada nilai presentil 100 dari sekolah. Sekarang mumpung ada kesempatan kedua, saya akan ke Diknas di Gatot Subroto, Jakarta. Saya sudah  coba jalur prestasi, tapi nggak bisa. Kemudian coba lagi jalur afirmasi terus jalur zonasi, karena kami adanya di zonasi 3 di keseluruhan sekolah. Untuk sekolah SMA 27 cuma ada satu. Jadi kemanapun kita masuknya zonasi 3,” tambah Harni.

Kasudin Pendidikan Jakarta Pusat, Bambang Eko Wibowo menegaskan, setiap pendaftar harus mempersiapkan datanya sebelum melakukan pendaftaran PPDB secara online, sehingga tidak terjadi kesalahan saat menginput data.

“Kami jelaskan, pada prinsipnya kami dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sudah jauh hari mensosialisasikan terkait aturan PPDB, tapi dalam perjalanannya memang yang namanya orangtua pastilah ingin anaknya itu sesuai dengan harapannya. Dalam kesempatan ini kami sudah memberitahukan bahwa secara sistem semuanya sudah teratur,” kata Bambang eko Wibowo.

Aturan PPDB juga diwajibkan warga yang telah menetap minimal satu tahun di Jakarta, sehingga nomor induk kependudukan siswa akan terbaca oleh sistem.

“Yang kedua, terkait pengaduan masyarakat. Sejauh ini paling masalah kependudukan. Biasanya ada orang-orang yang menyatakan bahwa mereka sudah mendiami atau tinggal di Jakarta dalam kurun waktu 1 tahun.  Di aturan kami, sebelum 1 Juni itu sudah menjadi warga DKI Jakarta, namun banyak sebelum atau setelah bulan Juni mereka sudah menyatakan bahwa kami adalah warga Provinsi DKI Jakarta. Jadi kebanyakan mereka menginginkan bisa diakui sebagai warga DKI Jakarta,” ungkapnya.

Saat ini posko pengaduan telah menerima sejumlah aduan dengan berbagai kendala saat melakukan pendaftaran. (Oby ).

No More Posts Available.

No more pages to load.