Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa, Lanjut Mendekam di Prodeo Seumur Hidup

oleh -522 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam dugaan perkara peredaraan narkoba.

Teddy tetap dihukum seumur hidup setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan. Putusan banding tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno, pada Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim memutuskan Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Sementara itu, pembacaan putusan banding tidak dihadiri (in absentia) oleh Teddy Minahasa.

Diketahui jika Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti telah menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam kasus jual beli narkoba. Dalam amarnya, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain divonis penjara seumur hidup, mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan tidak hormat tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan yang telah melanggar kode etik Polri dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Teddy Minahasa juga terbukti telah bekerja sama dengan AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti dalam melancarkan aksinya untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dalam persidangan terkuak Teddy meminta AKBP Doddy mengambil sabu tersebut untuk diganti dengan tawas. Doddy sempat menolak, namun pada akhirnya Doddy menyanggupi perintah Teddy. Setelah itu, Doddy memberikannya kepada Linda (Anita) untuk diserahkan kepada Katranto untuk dijual kembali kepada bandar narkoba.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, salah satunya ada Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.