Syeh Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun

oleh -504 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta- ebcmedia-Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Kamis ini (6/7/2023) resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU ) Anwar Abbas, diduga melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran dirinya melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan salah satu video dari platform media sosial TikTok.

“Kita ketahui bahwa saudara Anwar Abbas, dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI, diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan Tiktok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial. Kemudian ungkapan-ungkapan tersebut belum ditabayunkan kepada pihak klien kami,” kata Hendra Effendi, Kamis (6/7/2023).

Atas dasar tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang merasa disudutkan dan dijustifikasi.

Selain Anwar Abbas, Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang juga menggugat institusi terkait, yakni Majelis Ulama Indonesia dengan tututan ganti rugi immateril sebesar 1 triliun rupiah.

“Kita gugat kerugian materil senilai 1triliun rupiah, kemudian secara immateril 1 triliun rupiah. Kalau kerugian materil berkaitan harta benda kita. Sedangkan kerugian immateril ini tidak bisa diukur nilainya, banyak orang yang merasa dirugian yang tahu,” tambahnya.

Selain mengajukan gugatan perdata, pihak Panji Gumilang akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian. (Oby).

No More Posts Available.

No more pages to load.