Atas Pertimbangan Ini JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Johnny G Plate

oleh -937 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Kemudian melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menginformasikan bahwa  pembahasan pokok perkara baru akan diperiksa pada sidang pembuktian. Sementara uraian secara terperinci tentang materi keberatan, termasuk uraian dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap adalah terkait mengenai kelengkapan formil surat dakwaan berupa kecermatan dalam hal merumuskan unsur delik yang didakwakan.

Jaksa menguraikan, uraian secara tindak pidana dilakukan oleh terdakwa secara garis besarnya serta menyebutkan keadaan-keadaan yang melekat pada saat tindak pidana terjadi. Sehingga penuntut umum berpendapat bahwa keberatan terdakwa melalui penasihat hukum tidak dalam lingkup keberatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 143 ayat (2) huruf d KUHAP.

“Hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa atau penasihat hukum pada eksepsinya adalah materi yang seharusnya dituangkan pada materi pembelaan atau pledoi berdasarkan analisa yuridis atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan atau pokok perkara,” kata jaksa.

Namun, sebagai wujud penghormatan penuntut umum terhadap proses hukum yang ada dan penghargaan kepada penasihat hukum karena telah melakukan pembelaan terhadap kliennya, serta guna memberikan pencerahan kepada penasihat hukum, penuntut umum menyampaikan pendapat terhadap keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum.

Disebutkan, pendapat penuntut umum, satu, penasihat hukum menyatakan bahwa JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Gelumbang Simanjuntak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G. Dalam urainnya, penasihat hukum kemudian mengutip definisi rahasia terafiliasi dari Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menghubungkannya dengan uraian dakwaan halaman 3 angka 1 dan dakwaan halaman 52 paragraf kedua yang intinya perusahaan mana yang terafiliasi dengan Gelumbang Menak Simanjuntak dan sebagai pelaksana pekerjaan maupun sebagai sub kontraktor.

Pendapat penuntut umum bahwa rujukan dan pedoman penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan adalah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta aturan-aturan lain. Termasuk aturan internal Kejaksaan Agung RI dalam hal Undang-Undang yang menjadi pedoman penuntut umum adalah ketentuan Pasal 142 ayat (2) huruf a dan pedoman KUHAP, doktrin atau pendapat para pakar hukum, kami merujuk kepada pendapat beberapa tokoh antara lain Dr. Andi Amsyah dan M. Yahya Harahap.

Sedangkan untuk aturan internal, penuntut umum merujuk kepada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE 004/JA/11/1993 tentang  Surat Dakwaan.

Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, JPU memohon dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Johnny G Plate yang disampaikan kuasa hukumnya. “Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate unruk seluruhnya,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Sesala (11/7/2023).

JPU juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo. (Herkis/Syarif)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.