Kembali Dibantarkan ke RSPAD, KPK Tanggung Jawab Biaya Perawatan Lukas Enembe

oleh -391 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto pada Minggu (16/7/2023) setelah kesehatannya menurun sejak sehari sebelumnya.

Jaksa KPK sempat bertanya mengenai biaya pengobatan Lukas Enembe. Pasalnya pada pembantaran pertama, Lukas Enembe menanggung sendiri biaya pengobatannya.

“Mohon izin Yang Mulia, mungkin perlu diklarifikasi terkait dengan biaya perawatan Yang Mulia, apakah akan dibebankan kepada kami atau dari pihak terdakwa,” tanya JPU KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Kemudian hakim pun bertanya kepada pihak Lukas Enembe mengenai biaya pengobatan tersebut. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pada pembantaran pertama ditanggung oleh Lukas Enembe karena atas permintaannya sendiri. Namun, untuk pembantaran kedua dilakukan secara darurat, karena kondisi Lukas yang tiba-tiba memburuk saat menjalani proses penahanan di Rutan KPK.

“Kalau mengenai Pak Lukas menyatakan untuk biaya kemarin atas permintaan beliau sendiri, karena minta dibantarkan. Sementara kejadian sekarang adalah keadaan yang darurat yang merupakan tanggung jawab KPK untuk merawat Pak Lukas. Jadi soal biaya belum bisa diputuskan apakah dari Pak Lukas atau dari KPK, karena kejadian kemarin adalah kondisi tahanan di KPK yang merupakan tanggung jawab KPK. Itu yang perlu kami sampaikan,” Petrus menguraikan.

JPU menyanggupi beban biaya pengobatan Lukas Enembe, karena Gubernur nonaktif Papua tersebut tidak menunjuk seorang dokter seperti dalam pembantaran pertama. Terlebih, Lukas Enembe dirujuk ke rumah sakit pemerintah sesuai rujukan pihak KPK.

Setelah persidangan, EBC Media mengkonfirmasi mengenai tanggung jawab biaya tersebut. Menurut JPU KPK, Wawan Yunawarto perlu melakukan konfirmasi mengenai biaya dikarenakan pembantaran yang dilakukan oleh Lukas Enembe ditanggungnya sendiri. Terlebih, biaya pengobatan Lukas Enembe tidak sedikit, karena Lukas memiliki penyakit komplikasi gagal ginjal, hipertensi, serta riwayat stroke dan butuh dokter spesialis untuk menanganinya. Sementara KPK memiliki standar tertentu dalam biaya pengobatan tahanan KPK.

“Jadi, biaya pengobatan secara aturannya memang KPK. Tapi, ada standar yang ditentukan. Sedangkan Pak Lukas biayanya lumayan besar, karena kondisi kesehatan dan penyakit yang diderita banyak komplikasi gagal ginjal, hipertensi, dan riwayat stroke, sehingga yang ditunjuk adalah dokter spesialis, dokter dari IDI otomatis biaya akan tinggi,” jelas Wawan.

Wawan melanjutkan, biaya perobatan Lukas yang ditanggung oleh KPK sebatas biaya umum yang disiapkan KPK. Kendati demikian tidak mungkin standarnya di bawah yang ada sekarang.

“Makanya, dengan itu kita mengusulkan karena prosesnya sudah lama dari penyidikan di KPK otomatis biayanya besar. Waktu kemarin biaya perobatan dibayar sendiri Pak Lukas. Nah, kita konfirmasi untuk pembataran kedua apakah mau bayar sendiri. Kita pastikan kalau bayar sendiri, kita tidak perlu mengeluarkan biaya, sehingga kita pastikan kepada penasihat hukum. Ternyata di situ tidak disebutkan siapa yang dibebankan pembayaran. Dengan demikian, biaya itu dibebankan kepada KPK, tentunya memperhatikan standar yang ada di KPK,” sambungnya.

Diketahui jika kesehatan Lukas Enembe memburuk sejak Sabtu (15/7/2023). Menurut pihak KPK, memburuknya kesehatan Lukas Enembe dipicu oleh dirinya yang enggan meminum obat yang sudah disiapkan oleh dokter. Kondisi Lukas pun semakin memburuk pada hari Minggu (16/7/2023).

Keluarga dan kuasa hukum sampai harus membujuk Lukas agar mau dirujuk, karena dirinya sempat marah menilai KPK menunda-nunda proses rujukannya ke rumah sakit.

Akibatnya, Lukas Enembe tidak bisa hadir dalam proses persidangan pada Senin (17/7/2023) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dari tanggal 16 Juli hingga 31 Juli 2023. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.