Tersangka IBN diduga melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik,
Kemudian juga diduga telah menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor. *** Red