Siap-siap, Rp 1 T Dialokasikan ke 33 Daerah untuk Pengendalian Inflasi

oleh -1336 Dilihat
oleh
Menteri Keuangan dalam sebuah acara di Expo. Foto: Dok Humas Kemenkeu.
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia –Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi. Langkah ini untuk mengendalikan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga yang naik terlalu ekstrem.

Volatilitas dan tingginya harga komoditas global menyebabkan tekanan inflasi global masih terbilang tinggi. Hal tersebut mendorong kenaikan suku bunga di banyak negara serta berpotensi meningkatkan cost of fund dan lebih ketatnya likuiditas global.

Di tengah kondisi tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) terus dioptimalkan sebagai shock absorber untuk meredam dampak negatif yang ditimbulkan. Sinergi kebjiakan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan peran APBN dimaksud.

“Indonesia juga memiliki kinerja ekonomi yang relatif baik, stabil dan perform. Pada saat dunia mengalami goncangan yang  luar biasa, baik dari sisi inflasi, pertumbuhan dan kemudian dihantam dengan suku bunga tinggi, kita masih bisa menjaga stabilitas,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati melalui siaran pers Kementerian Keuangan, Senin (31/7/2023).

Untuk mengendalikan inflasi, disampaikan Sri Mulyani,  Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah mengajak Kemenkeu untuk memberikan insentif kepada daerah dengan cara yang tidak konvensional.

“Ini merupakan upaya yang luar biasa. Indonesia itu negara besar, dan kita bisa mengendalikan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga yang naik terlalu ekstrem,” kata Sri Mulyani.

Sebagai dukungan atas fokus kebijakan tersebut dan tindak lanjut dari arahan Presiden, Kemenkeu dan Kemendagri telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja SBP, Jakarta. Rakor dimaksud dilaksanakan dalam rangka monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengetahui perkembangan inflasi dan upaya yang telah dilakukan di daerah. Selain itu, untuk memberikan informasi terkini terkait perkembangan inflasi secara bulanan dan kenaikan harga secara harian dalam kurun waktu satu minggu.

Dalam pertemuan Rakor tersebut, Kemenkeu dan Kemendagri juga memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai mencapai kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi.

Terkait insentif fiskal ini, pemerintah telah mengalokasikan insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi di tahun 2023 sebesar Rp1,0 triliun. Ketentuan terkait dengan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam PMK dimaksud, diatur ketentuan bahwa insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor, kinerjanya dapat langsung di apresiasi, dan penggunaannya pun bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.

“Inflasi ini harus tetap kita jaga, karena inflasi yang rendah itu sangat berharga bagi masyarakat. Itu sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi. Yang paling penting adalah harga stabil, tetapi juga kesejahteraan masyarakat bisa terus menjadi lebih baik,” jelas Menkeu.

Dalam periode pertama, telah ditetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Alokasi tersebut sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 33 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik.

Penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan diharapkan dapat secara optimal dapat digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan yang manfaatnya dapat diterima dan  dirasakan langsung oleh masyarakat dalam mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

“Sebagai catatan bahwa alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, untuk angka inflasi nasional di bulan Juni terjaga di angka 3,52%, di mana angka tersebut lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,00% (yoy). Kerja bersama ini berhasil, sehingga perlu juga direplikasi untuk fokus kebijakan nasional yang lain seperti penurunan angka stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Ini adalah salah satu inovasi policy di Indonesia yang luar biasa untuk negara sebesar kita. Ini adalah bentuk cara berorganisasi dan cara mengurus negara yang tidak mudah, namun untuk Indonesia ini efektif dan berhasil,” pungkas Sri Mulyani (Syarif).

No More Posts Available.

No more pages to load.