Jakarta- ebcmedia– Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (pk) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait konflik Partai Demokrat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan bahwa alasan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Jendral TNI Purn Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yakni novum yang diajukan pihak Moeldoko tak bersifat menentukan sehingga tak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
Suharto menambahkan, Majelis Hakim PK menilai masalah kepengurusan partai sebaiknya diselesaikan di kalangan internal partai, namun hingga PK didaftarkan tak ada upaya dari pihak Moeldoko untuk menyelesaikan masalah ini melalui Mahkamah Partai Demokrat.
“Berdasarkan pendapat dari majelis, bahwa walaupun obyek sengketa merupakan obyek tata usaha negara sebagai mana dimaksud Pasal 1 angka 9, dan Pasal 1 angka 10 UU No 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Akan tetapi pada hakekatnya sengketa aquo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat 2 intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 tentang parpol,” ungkap Suharto, Kamis (10/8/2023).
“Sampai saat gugatan aquo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat, bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi. Pendapat tersebut berakhir dengan amar, amar nya satu menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali. Kedua menghukum para pemohon peninjauan kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah rp 2.500.000,” sambung Suharto.
Seperti diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan Nomor Perkara 128 pk/tun/2023.
Moeldoko mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang, namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko pun menggugat AD ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.
Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali. (Oby)