Jakarta, ebcmedia– Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Hasbi Hasan dan Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto diperiksa selama 8 jam di KPK terkait kasus dugaan korupsi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan, Rabu (24/5/2023).
Usai diperiksa Hasbi Hasan membantah telah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya gak mungkin memberikan statement apapun,” ujarnya
Dia membantah menerima hadiah berupa mobil mewah.
“Oh nggak benar, nggak benar,” katanya.
Sementara itu Dadan Tri Yudianto hanya berujar singkat, soal pemeriksaan.
“Tanya penyidik,” ucapnya.
Diketahui keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Informasi yang berkembang KPK rencananya langsung melakukan penahanan, akan tetapi tidak jadi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.q
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, status hukum ini tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka.
Berkaitan Kasus tersebut, KPK juga telah mencegah satu pejabat di MA, berlaku terhitung 9 Mei-9 November 2023.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh membenarkan perihal pencegahan tersebut.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Selaku Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi tersebut diduga terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara. *** Tim Redaksi