Jakarta, ebcmedia – Sejumlah karangan bunga bertuliskan ‘Save Kamaruddin’ berjejer di luar pagar Mabes Polri. Karangan bunga tersebut ditujukan kepada Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyandang kasus tersangka atas pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Karangan bunga sebagai bentuk dukungan untuk Kamaruddin Simanjuntak itu datang dari beberapa kalangan. Salah satunya berasal dari keluarga besar almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dkk yang pernah dibela oleh Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya.
‘Save Kamaruddin Simanjuntak Save Advokat Selamatkan Institusi Kepolisian Dari Mafia Hukum’ tulis karangan bunga dari keluarga besar Alm. Brigadir J, BR Simanjuntak.
‘Kami Bersama Kamaruddin Simanjuntak Pejuang Keadilan’ tulis karangan bunga dari keluarga besar Lim Mei Siang Padang.
‘Save Kamaruddin Simanjuntak, Save Advokat, Kami Bersama Kamaruddin Simanjuntak” tulis karangan bunga dari keluarga besar M Simanjuntak, keluarga Vera Simanjuntak kekasih Alm Brigadir J.
Selain itu terdapat pula karangan bunga yang dikirim dari aliansi sesama advokat bahkan dari aliansi mahasiswa.
Diketahui sebelumnya bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.***Dian