9 Bacaleg Disabilitas Masuk Daftar Calon Sementara Caleg DPR RI

oleh -3092 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sebanyak sembilan bacaleg disabilitas masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik merinci 9 penyandang disabilitas itu terdiri dari satu disabilitas sensorik tuna rungu, satu disabilitas sensorik netra, dan tujuh disabilitas fisik.

Bacaleg disabilitas tersebut tersebar di 7 partai politik dengan rincian PPP sebanyak tiga orang, Golkar satu orang, NasDem satu orang, PKS satu orang, PBB satu orang, PERINDO satu orang, dan PSI satu orang.

“Komitmen kami untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Tentunya diawali informasi berkenaan dengan berapa banyak jumlah bacaleg disabilitas dalam pencalonan pada tahun ini,” ujar Idham Holik.

Idham menerangkan, secara eksplisit dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan disabilitas mempunyai hak sama dengan warga negara pada umumnya, sesuai dengan UU No 8 Tahun 2016.

Sementara, sebanyak 9.925 bacaleg DPR RI masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024. Jumlah bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara tersebut merupakan hasil tiga tahapan yaitu masa pengajuan bacaleg oleh parpol sejumlah 10.323 pada bulan Mei lalu. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.