Uji Emisi Wajib bagi Kendaraan Masuk Kementerian LHK

oleh -1201 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,  ebcmedia – Tekan polusi udara yang menjadi penyumbang terbesar buruknya kualitas udara di Ibukota Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan seluruh kendaraan menjalani uji emisi saat akan memasuki area gedung KLHK, Senin (21/8/2023).

Selain uji emisi, separuh ASN KLHK juga rencananya akan menjalani WFH yang dilakukan serentak bersama kementerian lainnya.

Satu per satu kendaraan roda empat yang masuk ke area gedung KLHK Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, langsung menjalani pemeriksaan uji emisi atau gas buang kendaraan.

Seluruh kendaraan baik kendaraan dinas berplat merah maupun kendaraan pribadi menjadi sasaran uji emisi

Uji emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan untuk mengetahui kandungan gas buang kendaraan.

Untuk kendaraan yang dinyatakan telah lolos uji emisi langsung ditempelkan stiker penanda

Uji emisi dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara yang menjadi penyumbang teebesar buruknya kualitas udara di Ibukota.

“Hasilnya lulus uji emisi ya, tingkat polusi udara sangat tidak kondusif,  ya biar tidak tercemar saja, iya salah satunya dengan uji coba emisi kendaraan,” ujar  Supriyanto, pegawai KLHK.

Seluruh kendaraan bermotor yang lulus uji emisi akan langsung masuk ke dalam data base klhk yakni sistem informasi uji emisi atau Si Umi.

Sementara, untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberi kesempatan uji ulang pada 3 bulan mendatang dan akan dilarang memasuki gedung KLHK jika kembali tidak lolos uji emisi. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.