Jakarta, ebcmedia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (klhk) menangkap cukong atau pemodal tambang timah ilegal yang menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten BelitungTimur, Provinsi Bangka Belitung.
Mengenakan seragam tahanan berwarna orange, pria berinisal TJC yang merupakan cukong atau pemodal tambang timah ilegal hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap petugas Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (11/4/2023).
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan intelijen terkait aktivitas penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan Mangrove Das Manggar dan ekosistem hutan Mangrove secara masif.
Tim operasi gabungan akhirnya berhasil melakukan penghentian aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal sebanyak 45 orang.
Dari hasil pemeriksaan ke 45 orang tersebut, KLHK turut menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi berbeda.
“Hari ini kami akan menyampaikan satu progress penegakan hukum berkaitan dengan tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur. Kasus ini sangat penting, di mana kita ketahui bahwa kejahatan pertambangan tidak hanya merusak lingkungan, merusak ekosistem mangrove kita, timah ini secara ilegal dilakukan, tapi juga akan mengganggu kehidupan masyarakat termasuk nelayan yang sangat menggantung kehidupannya dengan mangrove,” ucap Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Tersangka berinisial TJC alias ABC ini pun dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah. (Oby)