Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Kamis (14/9/2023).
“Memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Lanjut Djuyamto, berkas banding telah diterima pihaknya pada tanggal 12 September lalu
“Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023,” ujarnya.
Selain Mario Dandy, Djuyamto juga mengatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama dengan pihak Mario Dandy.
Berkas tersebut langsung diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini pihak kepaniteraan pidana tengah menyiapkan berkas banding tersebut supaya bisa segera dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan dikirim ke pengadilan tinggi banding ” pungkasnya.
Sebelumnya, Mario Dandy dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora hingga menyebabkan cedera berat.
Atas perbuatannya, Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
Mario dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan Anak AG (15).
Atas perbuatannya, Mario dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Dian)