Ketua MPR Minta Komitmen Pemerintah dalam Penanganan Kahutla

oleh -934 Dilihat
oleh
Ilustrasi (Sumber: https://pixabay.com)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – BMKG menyatakan bahwa sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wilayah tersebut antara lain; Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Terkait hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo minta pemerintah daerah dan BMKG untuk memberikan imbauan kepada masyarakat, utamanya masyarakat yang tinggal di wilayah rawan karhutla agar berhati-hati terhadap dampak yang ditimbulkan serta tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.

Pihaknya, sambungnya, juga minta BNPB, BPBD bersama sejumlah lembaga terkait mulai unsur TNI, Polri, KLHK dan relawan peduli api untuk mengoptimalkan langkah kesiapsiagaan penanganan dan penanggulangan karhutla di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadinya karhutla tersebut.

“Mulai dengan memantau dan secara sigap memadamkan setiap titik api yang ada baik melalui metode water bombing, melakukan operasi darat, udara hingga menggunakan teknologi modifikasi cuaca,” ujar Bamsoet dalam siaran persnya, Senin (19/9/2023).

Politisi Partai Golkar itu juga meminta komitmen semua unsur pemerintah dan lembaga terkait penanganan karhutla, untuk secara rutin dan berkala melakukan rapat koordinasi dan monitoring, guna mengecek kesiapsiagaan, baik secara organisatori, personel maupun teknologi dalam meghadapi potensi bencana karhutla ke depan.

“Pemerintah juga kita minta dapat mengelola keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi karhutla. Mengingat upaya antisipasi dan penanganan karhutla tidak bisa hanya bergantung dari pemerintah saja, melainkan semua pihak harus terlibat dalam pencegahan serta penanganannya,” terangnya.

KLHK, lanjutnya, harus terus mengingatkan  perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan untuk berbagai kebutuhan maupun usaha.

“Di samping mengingatkan bahwa adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah,” cetusnya. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.