Kian Dekat Menuju Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU akan Undang Parpol Bahas Persiapan

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran capres dan cawapres yang akan dibuka pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober saat ini sudah selesai dan sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pengundangan.

Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU akan mengundang partai politik pekan ini dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Undangan tersebut ditujukan tidak lain karena partai politik memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai pengusung pasangan calon.

Ditambahkannya, Peraturan KPU sudah selesai, dan sedang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka untuk pengundangan.

“Dan dalam waktu dekat ini dalam pekan ini, Insya Allah KPU akan mengundang parpol dalam rangka untuk persiapan pendaftaran paslon karena yang punya kewenangan mendaftarkan paslon adalah partai politik,” ujar Hasyim Asy’ari di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Dalam pertemuan nanti, Hasyim akan membahas mengenai persyaratan dan formulir yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Itu kami akan mengundang parpol mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi dan formula apa saja yang akan digunakan termasuk ketika paslon didaftarkan ke KPU,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung soal pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh para paslon. Dia mengungkapkan KPU telah menyiapkan dokter dalam proses pemeriksaan Kesehatan tersebut.

“Di hari berikutnya ada pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pemenuhan syarat. Maka untuk itu KPU juga mempersiapkan dokter yang akan memeriksa,” sambung Hasyim.

KPU,tukasnya, juga telah berkordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang berhubungan dengan dokumen yang akan digunakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jauh hari kami juga berkordinasi dengan berbagai macam lembaga yang berkaitan dengan dokumen syarat yang akan digunakan seperti syarat tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan, kemudian syarat bahwa paslon itu harus warga negara Indonesia itu akan kordinasi dengan Menteri Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negeri. Kemudian syarat pendidikan kami koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan serta Kementerian Agama untuk urusan bukti teknis dokumen yang harus dipersiapkan bacalon,” pungkasnya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.