Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City 2022-2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangan persnya mengatakan, setelah mengamankan 9 orang pada OTT yang berlangsung Jumat (14/4) pada pukul 14.00 -21.00 WIB, lalu pihaknya menetapkan 6 tersangka.
“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 9 orang, Jumat (14/4) sekitar jam 14.00 Wib s/d jam 21.00 Wib di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai teraangka dan ditahah adalah,
1. Walikota Bandung Yana Mulyana (YM) (
2. Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Dadang Darmawan (DD).
3. Sekretaris DisHub Khairul Rijal (KR)
4. Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA( Benny (BN).
5. CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sonny Setiadi (SS).
6. Manajer PT SMA Andreas Guntoro (AG).
Menurut Nurul Gufron para tersangka diduga korupsi terkait proyek CCTV dan Jaringan Internet Bandung Smart City yang dikerjakan oleh PT SMA dan PT Cifo.
Melalui perantara Sekretaris Dishub (KR) uang suap dengan kode ‘nganter musang king’ tersebut diterima oleh Kadishub dan Pak Wali
Turut diamankan barang bukti dalam OTT KPK tersebut, antara lain ; uang pecahan Rupiah, Dolar singapura, Dolar amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,
Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara Senilai Rp924,6 juta.
Setelah di pajang pada saat konpers, pak wali dan 5 tersangka lainnya langsung dititipkan di tiga Rutan terpisah, selama 20 hari terhitung 15 April – 4 Mei 2023.
Rumah Tahanan (Rutan) tersebut adalah Rutan KPK, Rutan Mako Puspomal, dan Rutan Guntur.***Sr