KPU RI Revisi Aturan Hitung 30 Persen Bacaleg Perempuan di Pemilu 2024

oleh -520 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Forum tripartit Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gelar pertemuan terbatas, Rabu (10/05/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah calon legislatif perempuan pemilu 2024 akan direvisi dalam waktu dekat, yakni perubahan dalam peraturan kpu nomor 10 tahun 2023 , terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30% bakal calon anggota legislatig DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, perubahan tersebut pasal 8 ayat 2 aturan baru, yang mengatur teknis perhitungan pembulatan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan sebelumnya.

Selain itu, Hasyim mengatakan partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis perhitungan versi revisi dapat memperbaiki daftar bacaleg hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 14 mei 2023.

Hal ini, merupakan ketentuan tambahan yang bakal dimasukan KPU di antara pasal 94 dan 95.

“Perubahan tersebut untuk merespon aspirasi masyarakat terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif 2024 mendatang”, ucap ketua KPU.

KPU RI akan segera berkonsultasi dengan komisi ii DPR RI, terkait revisi peraturan tersebut.

Diketahui, hingga saat ini partai yang telah lakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) baru hanya 2 partai, yakni Partai PKS dan Partai Hanura. *** OBY

No More Posts Available.

No more pages to load.