Jakarta, ebcmedia – Hari ini, Senin (6/11/2023), sidang gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar.
Pihak KPK akan hadir pada sidang tersebut. “Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” tandas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ali menuturkan, penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian SYL telah melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kami ingin sampaikan, semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” terangnya.
Menurut Ali, KPK meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Sepertri diketahui, KPK telah menetapkan SYL tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
SYL dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Atas penetapan sebagai tersangka, SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10/2023). (Tim)