Jakarta, ebcmedia – Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan Upah Minimim Provinsi (UMP) naik sebesar 3,6 persen dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Itu artinya kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar Rp165.583.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat melakukan konperensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/11/2023).
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” kata Heru Budi.
“Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” lanjutnya.
Angka yang diumumkan tersebut merupakan hasil dari hitungan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Heru menjelaskan penetapan UMP ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dalam PP No 51/2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau naik sebesar Rp165.583.
Dalam PP No 51/2023 itu telah tertuang rumusan untuk menghitung kenaikan upah minimun dengan rumus pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. (Dian)