Kominfo Peringatkan ASN Tidak Netral di Pemilu 2024 akan Diberikan Sanksi Administrasi hingga Pidana

oleh -3328 Dilihat
oleh
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau para aparatur sipil negara maupun pegawai negeri sipil terkait kenetralan mereka dalam Pemilu 2024.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyebut nantinya komisi ASN yang bertugas untuk menilai apakah para ASN tersebut benar-benar terbukti melanggar atau tidak, dan tugas kominfo adalah melaporkan hal tersebut ke komisi ASN.

“Nanti komisi ASN yang akan menilai. Kami hanya melaporkan kalau memang ada asn yang katakanlah melanggar netralitas tersebut hukumannya diatur sesuai tingkat pelanggarannya,” terang Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Senin (4/12/2023).

Kominfo juga memberikan peringatan berupa sanksi tegas mulai dari sanksi teguran, administrasi hingga pidana bagi ASN yang dinilai melanggar aturan netralitas dalam pemilu 2024.

“Jadi hukuman atau sanksi buat asn sudah diatur dalam uu tentang ASN, ada UU yang baru tentang ASN, yang hukumannya bahkan bisa dari administrasi, teguran sampai pidana tergatung pelanggarannya seperti apa,” tutupnya. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.