Jakarta, ebcmedia – Dalam rangka mendukung tusi NFA serta Dinas yang menangani pangan di tingkat daerah, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) laksanakan verifikasi calon peserta Pendidikan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pangan Nasional, pada Selasa (23/1/2024) di Jakarta.
Verifikasi tersebut dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, di mana dijelaskan bahwa lembaga pemerintah yang menangani pangan wajib untuk melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta pengawasan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.
Yusra Egayanti, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, mengatakan, bahwa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, NFA selaku lembaga pemerintah yang menangani pangan harus melaksanakan amanah Undang-Undang tersebut, salah satunya dalam penyidikan atas pelanggaran/tindak pidana bidang pangan.
“Urusan pangan adalah urusan konkuren yang bersifat wajib, sehingga perlu penegakan hukum termasuk dalam ranah penindakan/pengenaan sanksi pidana. Oleh karena itu penyelenggaraan PPNS sangat penting baik di lingkup pusat maupun di daerah,” terang Yusra saat memimpin pertemuan verifikasi.
Sementara itu, Nur Hikmah, Analis Kebijakan KemenkumHAM menyampaikan pertemuan tersebut juga sekaligus merupakan tindak lanjut terbitnya Nota Kesepahaman antara Badan Pangan Nasional dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sinergitas Pelaksanaan Tusi di Bidang Penyelenggaraan Pangan.
“Saat ini ada sekitar 19 kementerian/lembaga yang telah memiliki PPNS. Kami harap PPNS dapat didukung komitmen lembaga yang bersangkutan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum,” ujar Nur Hikmah.
Pada Tahun 2024, NFA telah membuka fasilitasi diklat PPNS untuk pusat dan daerah. Diharapkan dengan adanya penyelenggaraan PPNS ini dapat meningkatkan penjaminan perlindungan konsumen dan perwujudan perdagangan pangan yang adil di masyarakat.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Analis Kebijakan dan Analis Hukum dari Ditjen Administrasi Hukum Umum KemenkumHAM dan perwakilan Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA. (Gio)