Jakarta, ebcmedia – Sanksi kepada 78 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan KPK yang hanya berupa permintaan maaf disayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Sangat disayangkan adalah tindakan Dewan Pengawas KPK yang hanya menyuruh minta maaf, itu blunder yang betul-betul sangat disayangkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (18/2/2023).
Dia mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK sulit untuk dicerna dengan logika. Pasalnya, pungli bagian dari korupsi.
Terkait ungkapan Dewas KPK yang menyatakan proses disiplin akan dilakukan oleh Sekjen KPK, Boyamin menegaskan bahwa Dewas KPK hanya mencari-cari alasan.
“Urusan disiplin kepegawaian negeri itu tidak boleh ada hukuman dua kali, ini kan hukumannya diberi (sanksi) untuk meminta maaf terbuka, itu sudah hukuman, bahkan tidak boleh perkara yang sama ini dihukum dua kali, itu tidak boleh, misalnya kemudian dipecat, itu nggak boleh,” terangnya.
“Ini bentuk ngeles. Jadi selain blunder ini bentuk ngeles Dewan Pengawas. Kesekjenan nanti tidak bisa melakukan proses-proses yang lebih tegas atau bahkan memecat,” paparnya. (Tim)