Komnas Perempuan Dalami Laporan Pelecehan Diduga Dilakukan Rektor UP

oleh -309 Dilihat
oleh
Ilustrasi pelecehan seksual.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima aduan terkait pelecehan seksual diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) kepada dua karyawati.

“Komnas Perempuan saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila (UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024,” ujar Komnas Perempuan melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

Terkait penanganan kasus, Komnas Perempuan mendorong Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.

Komnas Perempuan juga mendorong pihak kampus Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana aturan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus ini. Pasalnya, kasus ini terkait dengan relasi kuasa.

“Komnas Perempuan juga menyatakan kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini sesuai Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Karenanya, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini. Termasuk bagaimana pihak kampus menyikapi laporan kasusnya. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.