Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara perolehan Pemilu 2024 pada Rabu (28/2/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, rekapitulasi suara tersebut berasal dari suara luar negeri dan akan diikuti oleh sebanyak 36 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
“Yang sudah hadir di kantor KPU ada 36 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang sudah siap mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan kita mulai hari Rabu besok, 28 Februari,” kata Hasyim di Media Center KPU pada Selasa (27/2/2024).
Rapat pleno nantinya akan dilakukan di Kantor KPU pada pukul 09.00 WIB. Proses rekapitulasi ini juga akan dilakukan secara maraton sesuai dengan daerah yang telah melakukan proses rekapitulasi di tingkat provinsi.
Hasyim menjelaskan rekapitulasi suara ini juga akan dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, dan para stakeholder kepemiluan.
Menurut Undang-Undang Pemilu, KPU memiliki waktu selama 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil suara secara nasional. Itu artinya, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil perolehan suara itu. (Dian)