Jakarta, ebcmedia – Sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.
“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, dalam sambutannya mewakili Menteri ESDM, pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 hari ini, Selasa (5/3/2024) di Jakarta.
Dengan target 1 Giga Watt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 Wp, maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya. Dari sisi hulu, Indonesia memiliki sumber daya sand silika, yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam dan Pulau Rempang.
“Kita sadari juga bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” urai Jisman, yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KESDM.
Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.
Proses bisnis pengajuan permohonan PLTS Atap akan didukung dengan aplikasi layanan PLTS Atap secara elektronik. Khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN, telah disiapkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP). Ke depannya SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PT PLN. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan Ditjen Ketenagalistrikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan, agar implementasi Permen PLTS Atap dapat berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan. Melalui Program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan memaksimalkan energi dari PLTS Atap. (Gio)