Mahkamah Konstitusi: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Ada Permasalahan

oleh -42 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dalam persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilu 2024 (PHPU) mengatakan tidak ada permasalahan terkait dengan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dalam pembacaan pertimbangan pokok permohonan pemohon gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menjelaskan penetapan calon pasangan yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan putusan dari MK.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujar Arief di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

Hakim Arief awalnya membacakan soal konteks perselisihan hasil Pemilu didapat dari persoalan yang dapat dilalilkan melainkan terhadap keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

Lalu menurut Hakim Arief, pencalonan Gibran tidak terbukti terhadap adanya intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tuturnya.

Selanjutnya, Hakim Arief juga membacakan permohonan Anies dan Cak Imin yang mengatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran dengan menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dalam pembacaan tersebut Hakim Arief menegaskan KPU telah melaksanakan Putusan MK dan tidak melanggar hukum.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.