Jakarta,ebcmedia-Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 96 juta atau sebesar 58,6 persen,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat membacakan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di KPU RI pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu dihadiri langsung oleh pasangan terpilih Prabowo-Gibran dengan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin.
Selanjutnya KPU memberikan penyerahan salinan berita acara penetapan presiden dan wakil presiden ke lembaga negara di antaranya MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden atau pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam serta perwakilan partai politik Koalisi Indonesia Maju, perwakilan partai politik Koalisi Perubahan, dan perwakilan Koalisi Paslon 03.
Terakhir, KPU menyerahkan salinan berita acara kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (Dian)