Fatwa Saudi: Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah

oleh -145 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Saudi Arabia telah mengeluarkan sebuah fatwa mengenai aturan visa yang harus dimiliki oleh calon jamaah haji. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menegaskan Arab Saudi telah mengeluarkan sebuah fatwa siapapun jamaah haji yang tidak memiliki visa resmi maka ibadah hajinya tidak sah.

“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq dalam keterangannya yang dilansir pada Jumat (3/5/2024).

Menurut Tawfiq visa resmi dengan proses prosedural dibutuhkan untuk keselamatan jamaah ibadah haji itu sendiri.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas biro haji dan umrah yang nekat untuk memberangkatkan jamaah haji tanpa visa resmi.

“Biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan lakukan tindakan yang tegas,” tegas Yaqut.

Sementara itu, Kementrian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya mengatakan jamaah haji yang akan melakukan ibadah haji harus memperoleh visa haji sebelum berada di Saudi. Jenis visa seperti visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa lainnya tidak bisa digunakan untuk berhaji.

“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam akun X yang dilansir pada Jumat (3/5/2024).

Dalam hal ini menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Indonesia memiliki dua jenis visa haji yang legal. Visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji mujamalah sering disebut juga dengan sebutan haji furoda atau haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga saat ini Arab Saudi diketahui telah menerbitkan visa sebanyak 171.000 visa untuk jamaah haji Indonesia atau sekitar 70 persen dari total jamaah haji Indonesia pada tahun 2024 ini sebanyak 241 ribu orang. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.