Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan ada Rp 68 triliun perputaran uang judi online yang di deposit mencapai Rp 350 triliun hingga mendekati Rp 600 triliun transaksi dalam setahun.
Seperti yang diketahui,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online.
Hal ini tercantum dalam surat nomor b 1678/m.kominfo/pi.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku ketua harian satuan tugas (satgas) judi online Budi Arie setiadi pada 21 Juni 2024.
Judi online saat ini tengah menjadi isu dan masalah Nasional karena para pelaku judi online melingkupi kalangan masyarakat kelas bawah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga Negara.
Akibat maraknya judi online ini, sampai membuat Presiden Joko Widodo membentuk satgas khusus dalam penanganan judi online.(RK).