Jakarta,ebcmedia-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta langsung menindak lanjuti pengaduan yang dilakukan oleh sejumlah guru honorer yang menjadi korban pemecatan atau cleansing oleh sekolah negeri di Jakarta.
Terhitung mulai hari Rabu ini, LBH Jakarta telah membuat posko pengaduan terhadap guru honorer yang terdampak.
LBH Jakarta mencatat terdapat 107 guru honorer yang tersebar di lima kotamadya Provinsi DKI Jakarta ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski belum menentukan tindakan hukum,LBH Jakarta menilai proses pemberhentian yang dilakukan dengan cara berbeda beda seperti melalui whatsapp, telfon hingga secara lisan dan surat berupa berita acara dinilai merupakan pola yang tidak beraturan.
Selain meminta untuk mengembalikan posisi para guru honorer yang diberhentikan secara paksa, LBH Jakarta pun meminta plt kepala dinas pendidikan DKI untuk segera mengundurkan diri.
“Kami dapatkan aduan dari teman-teman guru honorer ini sejak Senin 15 Juli kemarin, yang mana teman-teman guru honorer itu sudah mengumpulkan data secara mandiri, ada total 107 guru honorer yang terdampak dari kebijakan cleansing yang dilakukan di beberapa satuan pendidikan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” Kata Muhammad Fadhil Alfathan, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.Rabu (17/7/2024).