Tanggapan Kemenkeu Hingga Respons Jokowi soal Gaji Hakim di Indonesia

oleh -323 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Para Hakim di Indonesia menggelar aksi cuti bersama beberapa waktu lalu, mereka menuntut kelayakan hidup dan keamanan pekerjaannya sebagai Hakim yang merupakan ujung tombak keadilan di Negara Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, membuat klaim institusinya mendengarkan tuntutan kenaikan gaji yang disampaikan para hakim.

Isa berkata, Kementerian Keuangan sepakat pada rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang disusun Kementerian PANRB.

“Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial,” ujar Isa pada dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia di kantor MA

Hakim tingkat pratama yang telah bekerja delapan tahun, misalnya, rata-rata menerima upah antara Rp12 juta sampai Rp14 juta setiap bulan.

Tidak sedikit hakim yang menganggap angka itu tidak layak, terutama karena mereka harus menyewa tempat tinggal dan ongkos pergi-pulang dari kampung halaman ke tempat bertugas.

Lebih dari itu, negara hanya menjamin fasilitas keamanan untuk hakim agung—yang bekerja di kantor MA dan mengadili perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jaminan keamanan itu tidak diterima para hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara. Jokowi mengatakan semua itu masih dalam kajian dan perhitungan Menpan-RB hingga Menteri Keuangan.

“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan-RB, Menkumham, dan Kemenkeu. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” kata Jokowi di JCC, Senayan beberapa waktu yang lalu.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.