Jakarta, ebcmedia –
Penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI akan ditetapkan KPU pada Minggu 22 September 2024.
Selain itu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga akan melakukan kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin 23 September 2024
Dikutip dari detik.com Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan usai rapat internal KPU akan ditetapkan pasangan calon dan menyerahkan pengawalam keamanan.
“Pukul 11.00 WIB, penyampaian penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pasangan calon tidak wajib untuk hadir pada saat penetapan pasangan calon akan tetapi pasangan calon akan hadir pada saat pengundian nomor urut.
(Tim)