Jakarta, ebcmedia – Pemerintah mulai mengeluarkan sinyal soal penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025). Penetapan tersebut akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024.
Diketahui sebelumnya, pada akhir 2023 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 rata-rata di kisaran 2 – 4 persen.
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan, biasanya pembahasan upah minimum selalu berlangsung pada Oktober-November tahun berjalan.
Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan juga menambahkan pembahasan upah minimum akan segera dilakukan.
Dilansir dari laman Liputan6.com Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya yakni Ida Fauziyah menyatakan mundur dari posisinya, karena terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, kini diakhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko bidang perekonomian dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga Airlangga berwenang untuk membahas upah minimum 2025.
Pria yang akrab disapa Susi ini menyampaikan, bahwa sejauh jni pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun yang jelas pemerintah tidak ingin penetapan upah minimum menimbulkan gejolak di kalangan buruh maupun pegawai.
“Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret,” kata Susi di Kemenko Perekonomian, ditulis Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa Airlangga selaku Plt Menaker menginginkan pembahasan mengenai penetapan upah minimum dilakukan secara komprehensif.
“Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja, kelas menengah itu juga punya daya beli, (dengan kenaikan upah) supaya spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ. Kalau persennya (kenaikan upah minimum 2025) kan kita masih akan hitung betul,” pungkasnya.
(Red)