Bukan Mogok Massal, Ini Penjelasan Mahkamah Agung

oleh -269 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Peristiwa mogok masal Hakim di seluruh Indonesia yang dimulai pada Senin (7/10/2024) dibantah oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim Se – Indonesia atau mogok massal, sebenarnya tidak ada.

“Bahwa sebenarnya tidak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama.Ini nomenklatur ini dijelaskan dulu. Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya.

Ia menyampakain bahwa sebetulnya para Hakim hanya menggunakan hak cuti nya secara bersama.

“Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI, bukan cuti bersama. Mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan, karena tanggalnya mereka yang pilih, ya jadi bukan cuti bersama. Bukan juga mogok, tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih,” sambungnya.

MA sendiri tidak mempermasalahkan akan hal itu, hanya saja menurut MA jangan sampai menggangu jalannya persidangan.

“Cuti itu hak mereka asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa adanya sejumlah tuntutan dari Gerakan Cuti Bersama yang dilakukan Hakim Se-Indonesia, tuntutan tersebut sebagai berikut.

1. Menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim;

2. Mendesak pemerintah untuk menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman;

3. Mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan;

4. Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak;

5. Mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.