Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat di Tahun 2024, Pelanggaran Tidak Pakai Helm Menjadi Paling Banyak

oleh -173 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kebiasaan buruk para pengendara di Indonesia menjadi faktor tingginya angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Berdasarkan data Kapolri yang dikutip dari NTMC polri selama periode Januari 2024 hingga September 2024 kenaikan angka pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), yang sering kali memicu kecelakaan serius.

Kendaraan roda dua misalnya, pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm tercatat ada 438.839 kasus.

Mengingat helm adalah perlengkapan utama saat mengendarai kendaraan roda dua jelas ini sangat membahayakan, selain itu penggunaan kenalpot bising dan lupa membawa surat-surat serta tidak menggunakan kaca spion juga menjadi kebiasaan buruk para pengendara roda dua.

“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Dalam kesempatan yang sama ia juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran kendaraan roda empat yang paling sering terjadi berkaitan dengan marka jalan dan rambu serta tidak menggunakan seat belt saat berkendara.Tercatat ada 143.169 kasus dari Januari 2024.

Tak luput dari itu kebiasaan buruk lain seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan melawan arus lalu lintas turut menyumbang angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan.Tak heran jika data kecelakaan lalu lintas tahun 2023 mencatat 110.528 kejadian, dengan 18.357 korban meninggal dunia.

Melalui Operasi Zebra 2024, Korlantas Polri berharap pengendara semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan demi keselamatan di jalan.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.