Pemerintah Resmikan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

oleh -265 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Libur nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan pemerintah sebanyak 27 hari pada tahun 2025 mendatang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan yang diwakilkan oleh Wamenaker Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Sudah menandatangani SKB tersebut. Penandatangan dilakukan usai rapat antar menteri di Kantor Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.

Muhadjir Effendy Menko PMK menyampaikan bahwa penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujarnya. Dikutip suara.com

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Serta untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN-RB.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, total libur 27 hari itu belum termasuk dengan libur karena pelaksanaan Pemilu kepala daerah pada 27 November 2024. Libur dan cuti bersama itu akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.

“27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” pungkas Azwar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.