Sidang Vonis Kasus Gazalba Saleh

oleh -149 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Gazalba Saleh memasuki babak akhir ketua majelis hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan duplik Gazalba pada Selasa (1/10). Gazalba membantah menerima uang dari pengacara Ahmad Riyadh hingga melakukan intimidasi ke mantan asistennya di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho.

Gazalba mengatakan ia membeli semua asetnya menggunakan uang hasil penghasilan yang sah. Menurutnya, jaksa KPK hanya berambisi untuk menghukumnya hingga mempermalukannya dengan menampilkan chat serta foto pribadinya dengan Fify Mulyani.

Dia juga menjelaskan soal penemuan batu permata pink diamond miliknya di kebun Sidney, Australia, bukan sebuah kemustahilan.

Diberitakan sebelumnya,Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ucap saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambungnya.

(Herkis MKS)

No More Posts Available.

No more pages to load.