Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

oleh -249 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung atas dugaan korupsi impor gula ketika ia menjabat Mendag pada 2015-2016 silam, ia di tahan di Rutan Salemba dalam selama 20 hari ke depan.

Dia digiring keluar dari Kejaksaan Agung Gedung Kartika Jakarta Selatan pada Selasa Malam pukul 20.57 WIB. Ia terlihat menggunakan rompi berwarna merah muda dengan kemeja lengan pendek.

Sejumlah petugas nampak mendamping Tom Lembong, dengan tangan diborgol ia sempat tersenyum ke awak media sambil berjalan menju mobil tahanan.

Mantan menteri perdagangan itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, namun ia tak banyak bicara.

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula.Tom, diduga melakukan izin impor gula pada tahun 2015 saat Indonesia kelebihan stock gula.

Qohar menyampaikan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.

Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Adapun delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.