Pemerintah dan DPR di Minta Membuat Undang-undang Ketenagakerjaan Baru

oleh -240 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pemerintah dan DPR diminta untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru, Pasalnya, sebagian materi atau substansi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan berdasarkan putusan MK.

Dilansir dari Inews.id Permintaan itu termuat dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitualitasnya sebanyak 37 kali. Dari jumlah itu, sebanyak 36 gugatan telah diputus oleh MK dan ada 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun kabul sebagian.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” tutur Enny. Dikutip dari Inews.id

Enny menilai, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan MK. Berdasarkan fakta tersebut dalam batas penalaran yang wajar, ia berkata, ada kemungkinan sejumlah materi di antara kedua UU itu tidak sinkron atau tidak harmonis.

Bahkan, menurutnya ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Apalagi, sebagian norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Ia berpendapat bahwa keterbukaan kemungkinan terjadi perimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ketenagakerjaan dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dalam UU Ciptaker. Menurutnya, kemungkinan tersebut terjadi lantaran sejumlah norma dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perubahan pada UU Ciptaker.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.