Sidang Lanjutan Perkara Emas 7 Ton

oleh -463 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara yang menjerat Crazy Rich asal Surabaya Budi Said, ia dituduh dalam perkara rekayasa jual beli emas PT Antam. Dalam sidang kali ini menghadirkan tiga saksi dan dua Terdakwa yakni Abdul Hadi dan Budi Said.

Foto :Dhio Bams Prasetyo

Hotman Paris selaku Kuasa Hukum dari Budi Said mengawali pertanyaan kepada saksi JPU dengan menanyakan tentang putusan pidana nomor 2658 mengenai salah satu pertimbangan Hakim bahwa para terdakwa mengakui dan menyesal dengan semua perbuatannya.

Dengan alasan tidak adanta biaya maka saksi menerima putusan tersebut,kemudian Kuasa Hukum Budi Said kembali menanyakan hal pertama kali pertemuan saksi dengan Eksi dan menanyakan apakah itu aman dan legal.

Saksi mengatakan bahwa pertemuan tersebuh merupakan pertemuan perkenalan dan bukan pertemuan untuk kesepakatan harga diskon.

Hotman menanyakan juga kenapa saudara saksi memanipulasi jumlah emas, saksi mengakui bahwa memang ia memanipulasi laporan di fisik dan dalam perhitungannya berbeda.

“Ini semua dilakukan, emas tak akan keluar tanpa persetujuan Antam, atas persetujuan siapa,” tanya Hotman Paris.

“Kepala butik dan saya mengetahui itu dan memang ada selisih di stock laporan harian,” jawab saksi.

Menurut Hotman emas tak akan keluar tanpa se izin kepala butik atau PT Antam,menurutnya semua pembeli apakah mendapat harga diskon.

“Kan faktur pertama untuk pak Budi Said,” tanya Hotman.

“Saya tegaskan kami tidak memberikan harga diskon dam tidak menjual emas dibawah harga Antam,” jawab saksi.

“Apakah sejak kasus ini terbongkar sampai sekarang, eksi pernah membayar?,” tanya Hotman lagi.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

“Satu ton siapa yang bayar,” tanya kuasa hukum.

“Satu ton itu bukan jumlah kekurangan transaksi ke Bapak Budi Said, bukan jumlah yang belum terbayar,” jawab saksi

Menurut saksi jumlah keseluruhan lebih dari satu ton dan untuk faktur semua sudah dibayar, jumlah satu ton tersebut menurutnya sudah dibayar oleh budi said.

“Itu asumsi saya kekurangan kepada pak budi said,” tegas saksi.

“Kelebihan ini, pernah gak diperiksa atau dilaporkan kepolisi?,”tanya Hotman.

“Tidak ada, kalau dari antam sendiri kehilangan hanya 152 kilo saja,” ujar saksi

Saksi mengatakan bahwa itu bukan suatu kehilangan melainkan tambal sulam yang akan dibayarkan nanti oleh Eksi, menurutnya ia mengetahui tentang tambal sulam tersebut, ia mengatakan banyak juga customer Eksi yang sudah bayar namun belum menerima barang.

Kemudian, saksi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu budi said menerima barang tidak melalui faktur.ia juga mengatakan tidak tahu soal jumlah uang yang diberikan budi said.

Menurut saksi faktur yang diterbitkan asli hanya saja stock emas yang sudah tidak ada, sementara menurutnya stock emas yang ada pecahan 100 kilo diakumulasikan didalam faktur dan tidak cukup dengan total yang ada di faktur.

Kuasa hukum kembali menegaskan apakah fisiknya betul ada, kemudian ditegaskan kembali oleh saksi bahwa hanya menerbitkan faktur saja tanpa memperhatikan fisik.

Kemudian saksi mengatakan bahwa ia hanya ditunjukan faktur dan rekapan dari Budi Said dan saksi mengatakan ia tidak memiliki catatan sendiri dan tidak menghitungnya.

Adanya Penyerahan Barang Tanpa Faktur

Kuasa hukum dari Abdul Hadi mulai mengawali pertanyaannya kepada saksi mengenai pertanggung jawaban di butik, saksi menjawab mengenai hal tersebut penanggung jawab butik adalah kepala butik yang dikirimkan melalui email dan diterima oleh Nuning selaku kepala butik di Pulo Gadung.

Saksi juga menjelaskan sejak bulan maret sampai april ada kelebihan laporan stock opname harian yang mengacu pada fisik dan sistem yang berbeda. Menurutnya untuk faktur mengacu pada bukti transfer yang diterima kemudian baru diterbitkannya faktur.

“Stock dari berankas, tetapi tidak kita laporkan,” jawab saksi.

“Apakah bukti penyerahan barang di tanda tangani eksi,” tanya kuasa hukum

“Untuk bukti penyerahan barang kita buatkan setiap hari dan ada juga yang dibuat menyusul,” jawab saksi.

Menurut saksi, semua bukti penyerahan barang include dengan faktur dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam S.O.P PT Antam. Saksi juga mengaku bahwa penyerahan lebih tidak dilaporkan ke butik Pulo Gadung dikarenakan itu kewenangan dari kepala butik.

“Saudara pernah baca SOP nomor 70002, tentang penjualan produk dan bukti penyerahan barang di butik,” tanya kuasa hukum.

“Lupa, kalau di SOP saya tidak baca, bukti penyerahan barang sampai dengan november 2018,” jawab saksi.

Saksi juga mnegatakan sejak bulan Maret sampai dengan November jumlah stock memang berbeda dengan yang ada di fisik. Menurutnya tim stock opname hanya melakukan perhitungan jumlah barang di sistem dengan melakukan perhitungan.

“Jadi saat itu dari tim surabaya menyuru saya untuk melakukan rekapan dalam tabel ini,” ungkap saksi.

“Jadi tabel ini dibuat disesuaikan dan di pas paskan begitu,?” Tanya Kuasa Hukum.

“Iya, sesuai arahan dibuat seperti itu,” jawab saksi.

Menurutnya Semenjak transaksi besar dengan eksi ia sudah membuatkan surat penyerahan barang yang ditanda tangani dan eksi sudah mengakui telah menerima barang tersebut.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.