Jakarta, ebcmedia – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengemukakan banyaknya pelaku judi online yang menggunakan 70 persen penghasilannya untuk deposit.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penggunaan dana judi online biaa melebihi penghasilan dari pemain judi online itu sendiri.
“Yang dipakai itu bisa sampai 70 persen penghasilan legal, jadi digunakan untuk judi online,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III DPR pada Rabu(6/11/2024).
Berdasarkan data yang ia miloki sejak 2017 hingga 2023 masyarakat yang berpendapatan 1 juta per bulan mengalihkan 69 persen untuk judi online, namun masyarakat yang berpendapatan 1 – 2 juta mengalihkan 47 persen.
Kemudian masyarakat yang berpenghasilan 10 hingga 20 juta mengalihkan 34 persen penghasilannya untuk judol.
“Kalau dulu orang terima satu juta cuma pakai Rp 100.000 sampai Rp 200.000 sekaranf sudah sampai Rp 900.000 digunakan untuk judi online,” kata ivan.
Diketahui sebelumnya PPATK sudah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga dipergunakan untuk transaksi judi online.
(Red)