Jakarta, ebcmedia – Komisi III DPR kembali mengkritisi Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 yakni Tom Lembong.
Muhamad Rahul Fraksi dari partai Gerindra mengatakan bahwa kejagung dalam menangani dan memproses kasus Tom Lembong tidak profesional, menurutnya Kejagung tampak terburu-buru. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama komisi III.
“Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Ia mengingatkan Kejagung harus menjelaskan pelaksanaan tugas dan penegakan hukumnya harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan sekarang.
“Indonesia memerlukan persatuan Indonesia yang kuat tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegas Rahul.
Sementara itu Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan dalam pidana terdapat doktrin asas pembuktian. Dia melihat Kejagung dalam memaparkan terkait bukti kasus dugaan korupsi itu masih lemah.
“Bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya, saya pikir kita tahu semuanya kenapa? Karena memang bangunan hukum ini bangunan yang sangat spesifik, tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses,” ujarnya.
Nasir mengingatkan penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi aspek keadilan. Termasuk yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong.
“Dalam kasus yang disampaikan oleh Saudara Rahul tadi misalnya, kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.
(Dhii)