Jakarta, ebcmedia – KPK meminta Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan harta kekayaan dengan mengisi LHKPN. Batas waktu yang diminta KPK yakni tiga bulan setelah dilantik atau pada Januari 2025.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah ya (lapot LHKPN) supaya enak juga, kan kelihatan transparan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Ia menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri hingga wakil menteri yang belum laporkan LHKPN.
“Enggak, kita paling kalau sudah dekat – dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing – masing,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 orang dari kalangan menteri baru yang sudah berkomunikasi dengan KPK.
“Lebih cepat lebih baij. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” kata dia.
KPK menjelaskan kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.
Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri.
“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/10/2024).
Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.
(Red)