Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan bahwa hari Rabu 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional. KPU sudah menginstruksikan kepada KPU daerah untuk mengeluarjan Surat Keputusan(SK) terkait penetapan hari libur tersebut.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU August Mellaz dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikutip dalam rilisnya, Kamis (14/11/2024).
Mellaz mengatakan jika pada Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarjan SK terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.
Aturan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional ditetapkan berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
(Dhii)